"Pindar dalam menawarkan produk harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon Konsumen," katanya dalam pernyataan tertulis Minggu (19/1/2025).
d. Apabila Konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, pindar harus melakukan penagihan sesuai ketentuan yaitu:
- tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan
yang bersifat mempermalukan Konsumen;
- tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;
- tidak kepada pihak selain Konsumen;
- tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;
- di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
- hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur
nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(kunthi fahmar sandy)