sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pindar: Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
19/01/2025 09:59 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau, agar konsumen dan Masyarakat dapat memastikan bahwa pindar yang digunakan terdaftar dan diawasi oleh OJK
OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pindar: Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan (FOTO:MNC Media)
OJK Imbau Masyarakat Bijak Gunakan Pindar: Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan (FOTO:MNC Media)

"Pindar dalam menawarkan produk harus melakukan profiling mengenai kemampuan bayar dari calon Konsumen," katanya dalam pernyataan tertulis Minggu (19/1/2025).

d. Apabila Konsumen mengalami masalah dalam pembayaran, pindar harus melakukan penagihan sesuai ketentuan yaitu:

- tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan 

yang bersifat mempermalukan Konsumen;

- tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal;

- tidak kepada pihak selain Konsumen;

- tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu;

- di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;

- hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur 

nasional dari pukul 08.00 – 20.00 waktu setempat; dan

- sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement