IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengganti nama untuk Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) pinjaman online alias pinjol menjadi pinjaman daring (pindar).
Nama pindar digunakan sebagai identitas LPBBTI yang legal atau berizin OJK. Hal ini demi memudahkan masyarakat dalam membedakan pinjaman online legal dan ilegal.
“Sehingga meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan LPBBTI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (17/12/2024).
Agusman menuturkan, penyelenggara LPBBTI diharapkan terus memiliki citra positif di masyarakat. Termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.
Lebih lanjut, OJK terus mendorong seluruh penyelenggara untuk terus melakukan penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.