IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru pinjol 2025 atau pinjaman pada platform fintech peer to peer (P2P) lending.
Aturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025 sebagai upaya untuk mitigasi risiko jebakan utang. Aturan ini mengacu pada ketentuan dalam Surat Edaran OJK 19/SEOJK.05/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
Lantas, apa saja aturan baru pinjol 2025? Simak rincian lengkapnya sebagai berikut.
Aturan Baru Pinjol 2025
Dilansir dari keterangan resminya, OJK senantiasa melakukan penguatan pengaturan mengenai LPBBTI. Adapun beberapa aturan baru pinjol 2025 antara lain sebagai berikut.
1. Batas Usia dan Gaji Minimal
Batas usia minimum baik bagi pemberi dana (lender) maupun penerima dana (borrower) adalah 18 tahun atau telah menikah. Adapun minimal penghasilan yang harus dimiliki penerima dana adalah Rp3.000.000 per bulan.