2. Pemberi Dana
Pemberi dana dibagi menjadi dua kategori yakni pemberi dana profesional dan nonprofesional. Untuk pemberi dana profesional terdiri atas beberapa kategori sebagai berikut.
- Lembaga jasa keuangan;
- Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
- Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
- Orang perseorangan luar negeri (non residen);
- Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing;
- Organisasi multilateral.
Sementara itu, pemberi dana nonprofesional adalah yang bukan lembaga jasa keuangan selain angka dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.
3. Nominal Outstanding Pendanaan
Nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana nonprofesional maksimal 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.
4. Upaya Mitigasi Risiko
Penyelenggara LPBBTI juga diharuskan melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.
5. Batas Maksimal Bunga Pinjaman
Di sektor konsumtif, batas maksimal bunga pinjaman terbaru adalah 0,2 persen atau turun dari yang sebelumnya sebesar 0,3 persen untuk pinjaman dengan tenor kurang dari enam bulan. Sementara itu, untuk tenor lebih dari enam bulan, batas maksimal bunganya tetap 0,3 persen.