sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Aturan Baru Pinjol 2025, Bunga, Batas Usia, hingga Minimal Penghasilan 

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
15/01/2025 14:10 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru pinjol 2025 atau pinjaman pada platform fintech peer to peer (P2P) lending. 
Simak Aturan Baru Pinjol 2025, Bunga, Batas Usia, hingga Minimal Penghasilan. (Foto: MNC Media) 
Simak Aturan Baru Pinjol 2025, Bunga, Batas Usia, hingga Minimal Penghasilan. (Foto: MNC Media) 

2. Pemberi Dana

Pemberi dana dibagi menjadi dua kategori yakni pemberi dana profesional dan nonprofesional. Untuk pemberi dana profesional terdiri atas beberapa kategori sebagai berikut. 

  • Lembaga jasa keuangan;
  • Perusahaan berbadan hukum Indonesia/asing;
  • Orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan di atas Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 20 persen (dua puluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI;
  • Orang perseorangan luar negeri (non residen);
  • Pemerintah pusat, pemerintah daerah, atau pemerintah asing;
  • Organisasi multilateral.

Sementara itu, pemberi dana nonprofesional adalah yang bukan lembaga jasa keuangan selain angka dan orang perseorangan dalam negeri (residen) yang memiliki penghasilan sama dengan atau di bawah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) per tahun, dengan maksimum penempatan dana sebesar 10 persen (sepuluh persen) dari total penghasilan per tahun pada 1 (satu) Penyelenggara LPBBTI.

3. Nominal Outstanding Pendanaan

Nominal outstanding pendanaan oleh pemberi dana nonprofesional maksimal 20 persen yang berlaku paling lambat tanggal 1 Januari 2028.

4. Upaya Mitigasi Risiko

Penyelenggara LPBBTI juga diharuskan melakukan langkah-langkah persiapan dan upaya mitigasi risikonya agar tidak berdampak negatif terhadap kinerja Penyelenggara LPBBTI.

5. Batas Maksimal Bunga Pinjaman

Di sektor konsumtif, batas maksimal bunga pinjaman terbaru adalah 0,2 persen atau turun dari yang sebelumnya sebesar 0,3 persen untuk pinjaman dengan tenor kurang dari enam bulan. Sementara itu, untuk tenor lebih dari enam bulan, batas maksimal bunganya tetap 0,3 persen. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement