Adapun di sektor produktif, batas maksimal bunga pinjamannya naik menjadi 0,275 persen dari yang sebelumnya sebesar 0,1 persen. Ketentuan ini diterapkan untuk pinjaman untuk usaha mikro dan ultra mikro dengan tenor kurang dari enam bulan Sedangkan bunga pinjaman produktif untuk tenor lebih dari enam bulan masih tetap yakni 0,1 persen.
Itulah beberapa aturan baru pinjol 2025. Salah satu pertimbangan OJK dalam mengubah aturan mengenai pinjaman berbasis fintech peer to peer (P2P) lending ini adalah karena kondisi perekonomian yang masih butuh pertumbuhan penyaluran pembiayaan, termasuk dari sektor LPBBTI.