sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/01/2025 19:55 WIB
Utang yang belum dilunasi akan seterusnya tercatat, dan akan masuk dalam catatan SLIK.
Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan. (Foto: Freepik)
Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan. (Foto: Freepik)

IDXChannel—Bagaimana cara bayar utang pinjol yang sudah lama tidak dibayar, alias sudah lama menunggak? Utang pinjaman online yang lama tidak dibayarkan tetap harus dilunasi, agar tidak merusak kualitas kredit debitur. 

Layanan pinjaman online yang diberikan penyelenggara resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk cara penagihan utang yang terlambat dibayarkan oleh debitur. 

Tak sedikit orang mengira utang pinjaman online dapat hangus dengan sendiri dalam kurun waktu tertentu. Padahal, utang yang belum dilunasi akan seterusnya tercatat, dan akan masuk dalam catatan SLIK. 

Dalam Lampiran III SK Pengurus AFPI 02/2020 poin C angka 3 huruf (d), memang tertulis bahwa penyedia layanan dilarang menagih secara langsung kepada debitur. Aturan tersebut berbunyi: 

“Setiap penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan secara langsung kepada Penerima Pinjaman gagal bayar setelah melewati batas keterlambatan dari 90 hari, dihitung dari tanggal jatuh tempo pinjaman.”

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement