Sehingga banyak yang mengira dengan aturan tersebut, berarti utang yang gagal bayar (wanprestasi) yang melampui batas waktu 90 hari akan dihanguskan, karena tidak ada lagi penagihan masuk ke debitur.
Padahal, utang tersebut tetap ada dan pihak penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih utang. Mengutip OCBC NISP dan OK Bank (14/1), pihak penyelenggara dapat menunjuk kuasa hukum untuk menangani utang yang tidak dilunasi, dan utang itu bisa memengaruhi SLIK OJK.
Seperti diketahui, catatan SLIK OJK bisa memengaruhi pengajuan kredit baru di masa mendatang. Jika catatan SLIK buruk, bank atau lembaga keuangan dapat menolak pengajuan kredit baru Anda.
Jadi, bagaimana pun juga utang pinjaman online yang disediakan penyelenggara legal harus dilunasi. Jika sudah terlalu lama menunggak, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk melunasinya.
1. Hubungi Pihak Penyedia Pinjaman
Hubungi penyedia pinjaman online, sampaikan bahwa Anda ingin melunasi utang yang sudah lama menunggak. Penyedia pinjaman akan membantu pengurusan utang untuk dilunasi.