sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/01/2025 19:55 WIB
Utang yang belum dilunasi akan seterusnya tercatat, dan akan masuk dalam catatan SLIK.
Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan. (Foto: Freepik)
Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan. (Foto: Freepik)

Sehingga banyak yang mengira dengan aturan tersebut, berarti utang yang gagal bayar (wanprestasi) yang melampui batas waktu 90 hari akan dihanguskan, karena tidak ada lagi penagihan masuk ke debitur. 

Padahal, utang tersebut tetap ada dan pihak penyelenggara dapat bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih utang. Mengutip OCBC NISP dan OK Bank (14/1), pihak penyelenggara dapat menunjuk kuasa hukum untuk menangani utang yang tidak dilunasi, dan utang itu bisa memengaruhi SLIK OJK. 

Seperti diketahui, catatan SLIK OJK bisa memengaruhi pengajuan kredit baru di masa mendatang. Jika catatan SLIK buruk, bank atau lembaga keuangan dapat menolak pengajuan kredit baru Anda. 

Jadi, bagaimana pun juga utang pinjaman online yang disediakan penyelenggara legal harus dilunasi. Jika sudah terlalu lama menunggak, ada beberapa langkah yang dapat ditempuh untuk melunasinya. 

1. Hubungi Pihak Penyedia Pinjaman 

Hubungi penyedia pinjaman online, sampaikan bahwa Anda ingin melunasi utang yang sudah lama menunggak. Penyedia pinjaman akan membantu pengurusan utang untuk dilunasi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement