sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/01/2025 19:55 WIB
Utang yang belum dilunasi akan seterusnya tercatat, dan akan masuk dalam catatan SLIK.
Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan. (Foto: Freepik)
Cara Bayar Utang Pinjol yang Sudah Lama Tidak Dibayar, 3 Tips yang Dapat Dilakukan. (Foto: Freepik)

Namun pastikan bahwa Anda benar-benar beritikad baik untuk melunasi pinjaman. Sediakan jumlah dana yang cukup untuk melunasi tunggakan utang Anda. Setelah lunas, mintalah surat yang menyatakan bahwa Anda telah terbebas dari utang. 

2. Ajukan Restrukturasi

Jika masih kesulitan dengan dana pelunasan, debitur bisa mengajukan restrukturasi kredit untuk mempermudah pembayaran utang. Perlu diketahui bahwa debitur harus mengecek apakah penyelenggara pinjaman menyediakan opsi restrukturasi untuk debitur wanprestasi. 

Restrukturasi bisa berupa perpanjang masa angsuran, hingga penyesuaian nilai angsuran. Namun pastikan dulu bahwa penyelenggara bersedia dan dapat menyediakan opsi restrukturasi. 

3. Buat Prioritas

Jika Anda memiliki beberapa utang di penyelenggara pinjol, susunlah skala prioritas mana utang yang harus lebih dulu dilunasi. Debitur bisa mengutamakan utang dengan nominal terbesar, atau utang dengan waktu keterlambatan yang paling panjang. 

Itulah penjelasan singkat tentang cara bayar utang pinjol yang sudah lama tidak dibayar. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement