BANKING

Anggaran Masuk APBN 2025, OJK: Cermin Hadirnya Negara

Anggie Ariesta 07/09/2024 01:00 WIB

Anggaran OJK 2025 yang menjadi bagian dari APBN adalah sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Anggaran Masuk APBN 2025, OJK: Cermin Hadirnya Negara. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Masuknya anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dianggap mencerminkan hadirnya negara pada industri jasa keuangan. 

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara mengatakan, anggaran OJK 2025 yang menjadi bagian dari APBN adalah sesuai dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), bahwa OJK merupakan lembaga independen yang punya wewenang tugas pengawasan hingga penyelidikan.

"Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan dan masuknya OJK sebagai bagian dari APBN itu sebenarnya adalah cerminan hadirnya negara, untuk mendukung OJK dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya yang bertambah," ujar Mirza dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Agustus 2024 secara virtual, Jumat (6/9/2024).

Adapun sumber anggaran OJK berasal dari pungutan dan penerimaan lainnya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

"Untuk kegiatan pengadaan aset, OJK dapat mengajukan kebutuhan rupiah murni dari APBN. Jadi tentu pada saat jika OJK membutuhkan rupiah murni tentu di situ ada proses. Di mana proses tersebut ada proses di Kementerian Keuangan, tentu proses di DPR juga sebagaimana APBN," kata Mirza.

Terkait dengan iuran, proyeksi OJK di 2024 sebesar Rp8,07 triliun.

Berdasarkan hal tersebut, kata Mirza untuk 2025 proyeksi penerimaan OJK diharapkan dapat mencapai Rp8,52 triliun atau naik sebesar 5,61 persen jika dibandingkan 2024.

(NIA DEVIYANA)

SHARE