BANKING

Apa Tujuan Dikeluarkan Uang Baru? Berikut Pemaparan Bank Indonesia

Rizki Setyo Nugroho 20/08/2022 13:23 WIB

Beberapa orang belum mengetahui, sebenarnya apa tujuan dikeluarkan uang baru oleh Bank Indonesia?

Apa Tujuan Dikeluarkan Uang Baru? Berikut Pemaparan Bank Indonesia (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Beberapa orang belum mengetahui, sebenarnya apa tujuan dikeluarkan uang baru oleh Bank Indonesia?

Seperti yang diketahui, Pemerintah melalui Bank Indonesia telah mengeluarkan desain uang baru dengan Tahun Emisi 2022. Uang tersebut dikeluarkan, diedarkan, dan berlaku di Indonesia bertepatan dengan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2022 lalu. 

Apa Tujuan Dikeluarkan Uang Baru?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia telah diberikan tugas dan kewenangan terhadap pengelolaan uang rupiah. Pengelolaan tersebut meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, hingga pemusnahan. Namun, sebenarnya apa tujuan dikeluarkan uang baru tersebut?

Seperti yang sudah disebutkan, pengeluaran uang memang menjadi suatu rangkaian dari kegiatan pengelolaan uang rupiah. Penerbitan uang rupiah bisa dikarenakan uang rupiah yang beredar di masyarakat sudah menurun kualitasnya. Untuk itu, penggantian desain dan peluncuran uang baru tersebut diharapkan bisa memperbaiki uang yang sudah beredar dan memunculkan semangat baru bagi masyarakat Indonesia. 

Melansir dari siaran pers Bank Indonesia pada 18 Agustus 2022, pengeluaran dan pengedaran uang dengan TE 2022 merupakan “salah satu salah satu pelaksanaan amanat UU Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai Undang-Undang”. 

Setidaknya ada tiga aspek inovasi yang diterapkan kepada uang TE 2022 ini, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Inovasi tersebut diterapkan agar masyarakat lebih mudah dalam mengenali ciri keaslian dari uang rupiah yang beredar serta lebih sulit untuk dipalsukan. 

Adapun pengeluaran dan pengedaran uang TE 2022 ini tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan dari uang rupiah yang sudah beredar sebelumnya. Seluruh uang yang sudah beredar dan digunakan oleh masyarakat sebelumnya tetap menjadi alat pembayaran yang sah selama belum dinyatakan dicabut dan ditarik dari peredaran. 

Itulah beberapa penjelasan mengenai apa tujuan dikeluarkan uang baru oleh Bank Indonesia selaku pemegang kewenangan pengelolaan uang rupiah.

SHARE