IDXChannel – Banyak yang belum mengetahui, sebenarnya kapan Indonesia pertama kalinya memakai uang kertas sebagai bentuk pembayaran yang sah?
Seperti yang diketahui, Indonesia memiliki dua bentuk uang yang beredar, yakni kertas dan koin. Namun, seiring perkembangan zaman, metode pembayaran di Indonesia bertambah dengan munculnya berbagai platform dompet digital yang memudahkan transaksi non-tunai.
Kapan Indonesia Pertama Kalinya Memakai Uang Kertas?
Walaupun saat ini banyak orang yang lebih memilih untuk melakukan transaksi non-tunai karena dianggap praktis, sejarah dari uang kertas Indonesia tidak boleh dilupakan. Apalagi, Pemerintah baru saja meluncurkan uang kertas dengan tahun emisi 2022 pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu yang sudah mulai berlaku dan bisa digunakan alat pembayaran yang sah.
Lalu, kapan Indonesia pertama kalinya memakai uang kertas sebagai alat pembayaran yang sah?
Melansir dari situs resmi Bank Indonesia, Indonesia pertama kali menggunakan uang kertas pada masa penjajahan Belanda. Saat itu, Belanda melalui VOC memperkenalkan sebuah uang kertas dalam bentuk surat berharga (sertifikat) dengan nominal Rijksdaalder. Sambutan baik dari masyarakat membuat VOC menambah jumlah sertifikat dengan nominal yang bervariasi, mulai dari 1 Rijksdaalder hingga 1000 Rijksdaalder. Lalu, sejak 1783, VOC mengedarkan uang kertas dengan jaminan perak 100%.
Pada 1825, sebuah usulan pendirian bank di Jawa datang dari Raja Willem I. Hal inilah yang memprakarsai berdirinya De Javasche Bank pada 1828 yang berlandaskan pada sebuah Oktroi, yang merupakan ketentuan dan pedoman bagi DJB untuk menjalankan usahanya. Dengan Oktroi tersebut, DJB memiliki wewenang untuk mengeluarkan serta mengedarkan uang kertas bank dengan nominal lima gulden ke atas. Beberapa seri uang yang pernah dikeluarkan oleh DJB, antara lain J.P. Coen, seri bingkai, seri mercurius, dan seri wayang.
Setelah itu, Jepang mulai menginvasi Indonesia. Pemerintah Pendudukan Jepang lalu meluncurkan dan mengedarkan mata uang kertas yang disebut sebagai uang invasi. Namun, pada saat pasukan sekutu datang melalui Tanjung Priok pada 29 September 1945, penggunaan uang Jepang dilarang dan mereka mengedarkan uang NICA (Netherlands Indies Civil Administration).
Kondisi pasca kemerdekaan bagi Indonesia merupakan kondisi yang cukup sulit. Kondisi moneter negara sangatlah buruk, ditambah dengan kedatangan NICA. Pemerintah Indonesia bahkan tidak dapat mencetak mata uang sendiri secara cepat karena keterbatasan dana dan tenaga ahli. Sebagai solusi mengatasinya, diterbitkan Maklumat 3 Oktober 1945 yang menyatakan bahwa mata uang yang beredar sampai dengan masa pendudukan Jepang diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.