Apakah Transfer SKN Bisa Dibatalkan? Begini Ketentuan dan Penjelasan Lengkapnya
Transfer dana yang telah diselesaikan sendiri transaksinya oleh nasabah pemilik rekening, dan sudah selesai prosesnya tidak dapat dibatalkan.
IDXChannel—Apakah transfer SKN bisa dibatalkan? Transfer dana yang telah dikonfirmasi sendiri oleh nasabah pemilik rekening dan sudah selesai tidak dapat dibatalkan, sebab nasabah sudah dianggap menyetujui transaksi tersebut.
SKN atau Sistem Kliring Nasional adalah layanan transfer antar bank menggunakan fasilitas kliring. Transfer SKN disebut juga LLG atau Lalu Lintas Giro. Waktu yang diperlukan untuk transfer SKN bisa mencapai 2-3 hari.
Karena pihak bank mesti melakukan proses kliring atas rekening pengirim untuk memastikan jumlah saldo tabungannya cukup untuk transaksi transfer yang diajukan. Alurnya pun lebih panjang dibanding transfer online.
Setelah nasabah melakukan transfer dengan SKN, bank pengirim harus mengirimkan dana ke Bank Indonesia terlebih dahulu. Barulah setelah itu Bank Indonesia mengirimkan dana transfer tersebut ke rekening penerima.
Inilah yang menyebabkan transfer SKN membutuhkan waktu lebih lama dibanding transfer online maupun transfer BI Fast.
Meskipun lama, transfer SKN biayanya lebih murah dibanding transfer online, yakni hanya Rp2.500 sampai dengan Rp5.000, sementara biaya transfer online menelan biaya Rp6.500 sekali transfer.
Melansir OCBC NISP (1/8), SKN dapat digunakan untuk transfer dana dengan nominal besar, bank umumnya mematok nilai maksimal Rp100 juta sampai Rp1 miliar dalam sehari. SKN cocok digunakan untuk nasabah yang telah melampui limit transfer hariannya.
SKN juga umumnya digunakan untuk pembayaran transaksi-transaksi bernilai besar. Namun jika sudah terlanjur dikirim, apakah transfer SKN masih bisa dibatalkan?
Berikut ini adalah keterangan yang tercantum dalam Syarat dan Ketentuan D-Bank Bank Danamon:
“Nasabah selaku Pengirim setuju bahwa perintah transfer yang telah dijalankan oleh Bank secara otomatis mengikat Pengirim pada saat Bank menerima perintah transfer tersebut, dan perintah transfer tersebut tidak dapat dibatalkan/diubah dengan alasan apa pun,”
Pembatasan transaksi SKN hanya dapat dilakukan oleh pihak bank jika ada perintah dari pihak berwenang untuk membatalkan atau menghentikan transaksi tersebut untuk sementara. Biasanya ini berkaitan dengan masalah hukum.
Sementara Syarat dan Ketentuan Digibank by DBS Indonesia menyebutkan bahwa bank tidak bertanggung jawab untuk transaksi keliru yang timbul sebagai akibat nasabah salah memasukkan nomor rekening.
Jadi meskipun tiap memiliki kebijakan yang berbeda satu sama lain terkait fasilitas transfernya, dapat diambil kesimpulan bahwa pembatalan SKN setelah transaksi diselesaikan sendiri oleh nasabah (atas kesadaran sendiri) tidak bisa dibatalkan.
Kesalahan pengiriman dana karena nasabah salah memasukkan nomor rekening penerima saat melakukan transfer SKN juga sepenuhnya kelalaian nasabah yang tidak bisa dibatalkan dan tidak ditanggung oleh bank.
Oleh sebab itu, nasabah dianjurkan untuk berhati-hati saat melakukan transfer SKN maupun RTGS (Real Time Gross Settlement) dengan nilai transaksi yang besar.
Perlu diingat pula, transfer SKN memiliki batas waktu operasional yang menyesuaikan dengan jadwal kliring perbankan. Umumnya sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, jika nasabah melakukan transfer di atas jam operasional, maka akan diproses keesokan harinya.
Itulah penjelasan singkat tentang apakah transfer SKN bisa dibatalkan?
(Nadya Kurnia)