IDXChannel – Banyak nasabah belum mengetahui apa beda LLG dan RTGS dalam transfer perbankan.
LLG merupakan kependekan dari Lalu Lintas Giro yakni fasilitas kliring untuk transfer antara satu bank dengan lainnya. Sementara itu, RTGS adalah Real Time Gross Settlement, yakni real time untuk transfer antarbank agar mempercepat proses transfer ke rekening penerima.
Meski keduanya sama-sama merupakan layanan transfer perbankan, namun mekanismenya berbeda. Lantas, apa beda LLG dan RTGS? Agar tidak bingung, simak penjelasan lengkap IDXChannel berikut ini.
Beda LLG dan RTGS
Seperti dijelaskan di atas, LLG atau Lalu Lintas Giro adalah metode transfer perbankan dengan menggunakan fasilitas kliring. Metode transfer LLG juga sering disebut dengan Sistem Kliring Nasional (SKN). Metode ini memiliki mekanisme transfer melalui pemeriksaan bank untuk memastikan saldo pemilik rekening mencukupi hingga kemudian diproses untuk ditransfer uang.
Dalam proses kliring, uang pemilik rekening yang hendak ditransfer akan terlebih dahulu dikumpulkan ke dalam sistem Bank Indonesia (BI) sebelum nantinya diteruskan ke rekening penerima. Mekanisme inilah yang membedakan dengan metode RTGS.