BANKING

Aturan Baru DHE Berlaku 1 Juni, Wajib Simpan 12 Bulan hingga Bebas Pajak Bunga

Anggie Ariesta 25/05/2026 15:00 WIB

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berlaku mulai 1 Juni 2026.

Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berlaku mulai 1 Juni 2026. (Foto: iNews Media/Anggie Ariesta)

IDXChannel - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan baru terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang berlaku mulai 1 Juni 2026. Sejumlah ketentuan baru yang berlaku mulai dari masa simpan atau retensi DHE di bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) hingga pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan bunga DHE.

Dalam kebijakan baru tersebut, eksportir, terutama CPO, batu bara, dan tambang lainnya wajib menyimpan DHE di Bank Himbara selama 12 bulan plus 50 persen DHE dari dolar AS ke rupiah, sedangkan sektor migas masih berlaku aturan lama di mana DHE dikonversi 30 persen ke rupiah dan retensi 3 bulan. Aturan baru ini diharapkan bisa menambah suplai dolar AS di dalam negeri, sehingga memperkuat kurs rupiah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembeasan PPh bunga atas penempatan DHE dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Aturan ini langsung diimplementasikan secara resmi per 1 Juni 2026 mendatang. Yang menonjol dalam aturan baru tersebut yaitu pengetatan pada DHE sektor nonmigas.

“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi di perbankan melalui Himbara di mana yang dikonversi ke rupiah 50 persen dan itu untuk periode 12 bulan," ujarnya dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Guna mengantisipasi dampak terhadap arus kas korporasi akibat kewajiban penahanan dana selama setahun tersebut, Airlangga memastikan pelaku usaha tidak perlu cemas. Para eksportir tetap diberikan keleluasaan untuk memanfaatkan sisa simpanan dolar AS guna mendanai kebutuhan impor atau penyelesaian transaksi valas lainnya.

Sementara itu, apabila perusahaan membutuhkan likuiditas mata uang rupiah melebihi porsi 50 persen yang telah dikonversi secara wajib, pemerintah bersama Bank Indonesia (BI) dan industri perbankan telah menyiapkan bantalan berupa mekanisme pembiayaan tambahan atau skema pinjaman khusus.

Airlangga optimistis, fasilitas pembebasan pajak atas keuntungan bunga DHE ini akan menjadi stimulus yang ampuh bagi dunia usaha dalam mematuhi batas waktu retensi baru tersebut. Pembebasan bunga tersebut mempertegas aturan sebelumnya yang memberikan pembebasan pajak untuk DHE dengan masa retensi di atas 6 bulan.

“Terhadap pendapatan interest (bunga) daripada dolarnya dibebaskan dari PPh," kata Airlangga.

Di sisi lain, pemerintah juga menunjukkan sikap fleksibel dengan membuka opsi perluasan penempatan DHE di luar bank-bank Himbara. Kelonggaran ini diberikan khusus bagi korporasi asal negara mitra dagang yang telah mengantongi perjanjian kerja sama ekonomi atau investasi bilateral dengan pemerintah Indonesia.

Kendati demikian, implementasi di lapangan tidak akan dibiarkan longgar. Ketentuan teknis, kualifikasi, serta daftar perbankan swasta maupun asing yang diperbolehkan menerima aliran penempatan DHE SDA tersebut nantinya akan dikurasi dan diatur secara lebih spesifik melalui peraturan turunan BI.

>

(Rahmat Fiansyah)

SHARE