BANKING

Bank Neo (BBYB) Siap Penuhi Modal Inti Rp3 T di November, dari Mana Dananya?

Cahya Puteri Abdi Rabbi 09/11/2022 11:41 WIB

Bank Neo Commerce (BBYB) optimistis dapat memenuhi modal inti Rp3 triliun pada akhir November 2022.

Bank Neo (BBYB) Siap Penuhi Modal Inti Rp3 T di November, dari Mana Dananya? (Foto: MNC Media).

IDXChannel - PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) optimistis dapat memenuhi modal inti Rp3 triliun pada akhir November 2022. Hal ini terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

"Proses pemenuhan modal inti yang disyaratkan OJK akan tercapai di bulan November 2022 ini," kata Direktur Utama BBYB Tjandra Gunawan dalam keterangan resminya, ditulis Rabu (9/11/2022).

Tjandra optimistis, ketentuan tersebut dapat terpenuhi, karena saat ini perseroan tengah melaksanakan proses penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue. 

Ia menyebut, proses rights issue berjalan sesuai dengan jadwal dan sedang menunggu persetujuan OJK.

"Dana yang didapat dari rights issue akan digunakan untuk memperkuat modal inti, serta untuk modal kerja pengembangan usaha perseroan," ungkapnya. 

Adapun, pengembangan usaha yang dimaksud antara lain, berupa penyaluran kredit dan kegiatan operasional perbankan lainnya.

Tjandra menambahkan, jelang pelaksanaan rights issue, perseroan terus mengembangkan bisnisnya dengan meluncurkan produk dan fitur di aplikasi neobank yang memudahkan masyarakat. Produk dan fitur tersebut antara lain, fitur tabungan berjangka (Neo Wish), fitur investasi emas (Neo Emas), dan fitur pinjaman (Neo Loan).

"Perseroan sebagai bank umum dan juga perusahaan terbuka, tentunya berkomitmen untuk selalu mematihi peraturan dan perundangan yang berlaku, termasuk pemenuhan modal inti," pungkas Tjandra.

Untuk diketahui, OJK telah menerbitkan peraturan terkait ketentuan pemenuhan modal inti bank. Aturan tersebut tertuang dalam POJK 12 Tahun 2020, di mana bank umum harus memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp3 triliun pada akhir 2022.

Sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) memiliki tenggat waktu satu tahun lebih lama, yakni pada 2024. Beberapa bank disebut belum memenuhi ketentuan tersebut hingga mendekati tenggat waktu saat ini, Bank Neo merupakan salah satunya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengungkapkan tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.

Kedua, OJK juga tengah mempertimbangkan untuk melakukan downgrade pada bank umum yang tidak memenuhi modal inti, menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

“Dan yang terburuk adalah meminta likuidasi sukarela oleh bank yang tidak mampu mencapai Rp3 triliun, kalau mereka tidak memilih opsi yang lain,” kata Dian belum lama ini.

(FAY)

SHARE