sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ultimatum OJK: Akhir Tahun Bank Wajib Punya Modal Inti Rp3 Triliun 

Banking editor Anggie Ariesta
06/09/2022 22:03 WIB
OJK memberi peringatan kepada bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi ketentuan memiliki modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022.
Ultimatum OJK: Akhir Tahun Bank Wajib Punya Modal Inti Rp3 Triliun  (FOTO: MNC Media)
Ultimatum OJK: Akhir Tahun Bank Wajib Punya Modal Inti Rp3 Triliun  (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi peringatan kepada bank umum dan Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk memenuhi ketentuan memiliki modal inti Rp3 triliun pada akhir 2022. Bila tidak terpenuhi, maka akan turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Hal ini sesuai etentuan pemenuhan modal Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. OJK tidak akan memberikan relaksasi ataupun mundur dari ketentuan yang telah ditetapkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, berdasarkan data terakhir terdapat 37 bank yang terdiri dari 24 bank umum dan 13 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang belum memenuhi ketentuan modal inti Rp3 triliun.

"Kami tidak akan mundur dari komitmen Rp3 triliun (harus di akhir 2022), untuk BPD ada waktu 3 tahun sampai 2024," kata Dian dalam Konferensi Pers OJK, Selasa (6/9/2022).

Adapun mengenai bank yang belum memenuhi modal inti hingga batas waktu yang telah ditentukan, berpotensi turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR). OJK terus mendalami dan membicarakan dengan berbagai pihak mengenai nasib bank yang gagal memenuhi modal inti hingga tenggat akhir.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement