IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa seluruh bank umum yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan modal inti minimal sebesar Rp3 triliun pada akhir tahun ini.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 12 Tahun 2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Sejauh ini, sebagian bank diyakini masih belum mampu memenuhi kewajiban tersebut, namun OJK selaku regulator mengaku belum bisa membeberkan jumlah pastinya.
“Mudah-mudahan akhir November ini akan jelas, berapa kira-kira bank yang masih tersisa dan tidak bisa memenuhi modal inti tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022).
Sejauh ini, menurut Dian, pihaknya masih terus melakukan komunikasi intensif dengan pemilik bank agar dapat dan bersedia memenuhi kewajiban tersebut. Termasuk juga, mengkomunikasi berbagai konsekuensi yang harus ditanggung oleh bank bersangkutan.
Dijelaskan Dian, sedikitnya ada tiga jenis konsekuensi yang akan diterima oleh bank yang tidak dapat memenuhi modal inti tersebut. Pertama, OJK akan melakukan merger ‘paksa’ terhadap bank yang tak mampu memenuhi ketentuan tersebut.