IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan perubahan mengenai kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas bagi perbankan.
Perubahan aturan ini terdapat dalam POJK Nomor 19 Tahun 2024 tentang Liquidity Coverage Ratio/LCR bagi Bank Umum dan POJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang Net Stable Funding Ratio/NSFR bagi Bank Umum.
POJK 19/2024 merupakan perubahan atas POJK 50/ POJK.03/2017 tentang kewajiban pemenuhan rasio pendanaan stabil bersih (net stable funding ratio) bagi bank umum, sementara POJK 20/2024 merupakan perubahan atas POJK 42/ POJK.03/2015 tentang kewajiban pemenuhan rasio kecukupan likuiditas (liquidity coverage ratio) bagi bank umum.
"Kedua POJK ini didasari bahwa bank perlu memiliki likuiditas yang kuat dan memadai untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat, mampu berkembang dan bersaing secara nasional maupun internasional, serta sejalan dengan perkembangan standar internasional," ujar Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Senin (16/12/2024).
Dalam dua POJK ini, OJK menilai diperlukan rasio likuiditas yang setara, dapat diandalkan, dapat diperbandingkan dalam menilai kecukupan kuantitas aset keuangan yang berkualitas tinggi untuk mengantisipasi arus kas keluar bersih (net cash outflow).