Banyak Kasus Gagal Bayar, Kebijakan LPS Jamin Polis Asuransi Dinilai Tepat
LPS yang awalnya hanya menjamin simpanan di perbankan, kali ini turut menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
IDXChannel - Dengan disahkannya Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), maka wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) turut bertambah.
Sebagaimana yang tertera di Undang Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) LPS yang awalnya hanya menjamin simpanan di perbankan, kali ini turut menjamin polis asuransi yang dikelola oleh perusahaan asuransi.
Pengamat Ekonomi, Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira menilai kebijakan itu tepat.
Apalagi, beberapa kali terjadi kasus gagal bayar polis asuransi. Namun, kebijakan itu dinilainya cukup terlambat.
"Seharusnya dari 20 tahun yang lalu sudah ada lembaga ini," ujar dia saat dihubungi, Rabu (11/01/2023).
Selain menetapkan kebijakan ini, pengawasan berkala perusahaan asuransi menurutnya lebih mendesak, utamanya terkait pengelolaan dana nasabah hingga kecukupan modal asuransi.
Bhima pun berharap OJK harus lebih sigap lagi dalam mempercepat jalur pengaduan nasabah asuransi.
"Termasuk juga produk turunan asuransi yang berbalut investasi," kata dia. (NIA)