IDXChannel – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada awal Januari 2022, menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR.
TBP tersebut berlaku sejak tanggal 29 Januari 2022 sampai dengan 27 Mei 2022. Dilansir dari siaran pers, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, kebijakan untuk mempertahankan TBP simpanan tersebut diambil didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil, serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan pemulihan perekonomian.
Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.
Terkait proyeksi tren pertumbuhan simpanan dan rekening di perbankan, ia memaparkan, selama bulan Januari 2022, nilai total simpanan bank umum tercatat sebesar Rp7.439 triliun, mengalami kenaikan sebesar Rp800,4 triliun atau bertambah sebanyak 12,06 persen YoY.
Kemudian, nilai total simpanan pada tier dengan saldo kurang dari Rp2 miliar mengalami kenaikan sebesar Rp130,5 triliun, atau bertambah sebanyak 4,53 persen YoY, nilai total simpanan pada tier dengan saldo lebih dari Rp2 miliar juga mengalami kenaikan sebesar Rp669,9 triliun, atau bertambah sebanyak 17,82 persen YoY.