sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kaleidoskop 2022: Pencapaian Kinerja LPS 2022: Terus Membaik dan Beragam Capaian

Banking editor Kunthi Fahmar Sandy
22/12/2022 23:46 WIB
LPS juga terus mendukung Industri BPR/BPRS untuk bertransformasi menuju digital demi peningkatan kualitas pengelolaan bisnis bank.
Kaleidoskop 2022: Pencapaian Kinerja LPS 2022: Terus Membaik dan Beragam Capaian (FOTO:MNC Media)
Kaleidoskop 2022: Pencapaian Kinerja LPS 2022: Terus Membaik dan Beragam Capaian (FOTO:MNC Media)

Dalam hal jumlah rekening, pada bulan Januari 2022, jumlah rekening dengan saldo kurang dari Rp2 miliar meningkat sebesar 91,73 juta rekening atau bertambah sebanyak 26 persen YoY. Sedangkan jumlah rekening dengan saldo lebih dari Rp2 miliar meningkat sebanyak 19 ribu rekening atau bertambah sebanyak 6,38 persen YoY.

“Ini kelihatannya ada pemain baru di level income rendah yang mulai memanfaatkan jasa perbankan, saya prediksi ini dari kalangan pelajar sekolah menengah yang mereka mulai masuk berinvestasi sehingga mereka membutuhkan rekening di perbankan,” tambahnya.

Secara umum, simpanan nasabah akan terus tumbuh seiring dengan pemulihan ekonomi terjaganya kepercayaan masyarakat pada industry perbankan.

Terkait kondisi suku bunga penjaminan (LPS Rate), berdasarkan evaluasi LPS, sepanjang tahun 2020–2021, LPS telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 275 bps untuk TBP rupiah dan 150 bps untuk TBP valas. TBP rupiah untuk bank umum dan BPR saat ini untuk periode 29 Januari 2022 - 27 Mei 2022, masing-masing sebesar 3,50 persen  dan 6,00 persen, sedangkan TBP valas untuk bank umum sebesar 0,25 persen.

“Seiring dengan kebijakan penurunan TBP, suku bunga deposito 1 dan 3 bulan terpantau masih mengalami penurunan 152 bps dan 149 bps meskipun penurunannya semakin melambat. Hal tersebut turut berkontribusi dalam penurunan cost of fund perbankan, sehingga mendukung penurunan suku bunga kredit,” ujarnya.

Ia juga menekankan, LPS akan terus mencermati respons perkembangan suku bunga simpanan, dan akan melakukan evaluasi atas kebijakan TBP sesuai perkembangan data dan informasi terkini yang tersedia dengan tetap memperhatikan proses pemulihan ekonomi, stabilitas sistem keuangan dan likuiditas.

Menjawab pertanyaan apakah LPS juga menjamin simpanan nasabah asuransi, Purbaya mengatakan belum ada peraturan yang mengatur jaminan simpanan nasabah asuransi.

"UU yang sekarang maupun peraturan sekarang  belum ada yang mengatur mengenai hal tersebut. Industri Keuangan Non bank (IKNB) sampai sekarang belum ada yang dijamin LPS, artinya kami hanya menjamin sektor perbankan. Akan tetapi bila suatu saat peraturan tersebut memerintahkan LPS menjamin, maka LPS akan mentaatinya,” jelasnya.

Pada Mei 2022, LPS juga menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), masing-masing sebesar 3,50 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di Bank Umum, dan 0,25 persen untuk simpanan dalam bentuk valuta asing di Bank Umum, serta 6,00 persen untuk simpanan dalam bentuk Rupiah di BPR. TBP tersebut berlaku sejak tanggal 28 Mei 2022 sampai dengan 30 September 2022.

Ada beberapa pertimbangan yang mendasari keputusan tersebut. Pertimbangannya antara lain, laju penurunan suku bunga simpanan perbankan yang semakin lambat dan terbatas, kondisi dan prospek likuiditas yang relatif stabil,  serta perkembangan terkini dari kondisi stabilitas sistem keuangan dan penguatan sinergi kebijakan lintas otoritas untuk mendukung pemulihan perekonomian.Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan, perkembangan suku bunga simpanan, dinamika faktor-faktor risiko ekonomi global dan domestik, kondisi stabilitas sistem keuangan serta prospek likuiditas perbankan kedepan.

“LPS secara berkelanjutan akan melakukan asesmen terhadap perkembangan kondisi perekonomian dan perbankan yang signifikan serta dampaknya pada kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan,” ujarnya.

Adapun terkait kondisi perbankan secara umum di 2022, ia menyatakan bahwa kondisi likuiditas perbankan masih relatif kuat dengan ditopang oleh pertumbuhan DPK yang stabil, sementara tingkat permodalan serta fungsi intermediasi perbankan yang juga menunjukkan pemulihan.

“Kinerja pertumbuhan kredit bank umum melanjutkan tren pemulihan. Pada April 2022 kredit perbankan tumbuh sebesar 9,3 persen yoy, pertumbuhan DPK pun tetap berada di level yang lebih tinggi sebesar 10,1 persen,” jelasnya.

Fundamental kondisi perbankan yang relatif kuat juga ditunjukkan dengan rasio permodalan (CAR) industri yang berada di level 24,03 persen dan rasio alat likuid (AL/NCD) di kisaran 131,53 persen.

Kemudian, apakah Bank Digital juga masuk dalam program penjaminan LPS? Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menambahkan , selama Bank Digital memberikan bunga deposito di bawah TBP LPS, maka itu akan tetap dijamin oleh LPS.

“Nasabah pun harus proaktif dalam mencari informasi terkait hal itu, karena itu adalah hak nasabah untuk mendapatkan informasi yang utuh dan lengkap terkait suku bunga yang ditetapkan oleh bank,” ujar Lana.

Menurutnya LPS akan terus memonitor bank mana saja yang memberikan bunga simpanan yang melebihi TBP, LPS pun akan meminta bank-bank tersebut untuk menginformasikan kepada para nasabahnya terkait syarat-syarat penjaminan simpanan.

LPS juga terus mendukung Industri BPR/BPRS untuk bertransformasi menuju digital demi peningkatan kualitas pengelolaan bisnis bank.

“Momen pasca pandemi dapat dimanfaatkan oleh BPR/BPRS untuk melakukan transformasi bisnis dari yang semula dilakukan manual menuju digital sehingga pelayanan kepada nasabah menjadi lebih optimal,” ujar Penasehat Pratama Pusat Diklat LPS, Budi Joyo.

Ia juga menjelaskan bahwa dukungan LPS terhadap industri BPR/BPRS telah dilakukan secara rutin. Contohnya pada tahun lalu, LPS mengadakan pelatihan untuk Komisaris dan Direksi BPR seluruh Indonesia selama 5 hari.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement