Belum Ada Produk Asuransi untuk Pengguna Kendaraan Listrik, Ini Jawaban OJK
Hal itu dikarenakan ekosistem industri kendaraan listrik masih belum menyentuh seluruh aspek dan industri.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut belum ada produk asuransi yang memberikan perlindungan bagi penggunaan kendaraan listrik di Indonesia. Hal itu dikarenakan ekosistem industri kendaraan listrik masih belum menyentuh seluruh aspek dan industri.
"Mulai dari aspek resalenya, aspek bengkelnya, aspek perawatannya, mereka mengeluhkan hal itu, karena nanti pada saat kendaraannya sudah tidak dipakai lagi dan dijual, harganya akan merosot bisa sampai 50% bahkan lebih," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengatakan Jumat (14/10/2022).
Karena itu, Mahendra mendorong perusahaan asuransi untuk dapat mencover perlindungan terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
"Kami di regulator mendorong pihak asuransi untuk masuk (mengcover penggunaan kendaraan listrik). Jika tidak hal itu nantinya akan menjadi persoal tersendiri," katanya.
Adapun OJK telah menerbitkan kebijakan dalam mendukung ekosistem KBLBB di sektor perbankan sejak tahun 2020, dimana asanya relaksasi aktiva tertimbang menurut resiko dengan menurunkan bobot resiko kredit menjadi 50 persen bagi produksi dan konsumsi KBLBB dari semual 75 persen.
Kemudian, Penilaian kualitas kredit untuk pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon sampai dengan Rp5 miliar dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga. Hal ini sesuai dengan penerapan POJK No.40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum.
Selanjutnya, penyediaan dana kepada debitur dengan tujuan pembelian KBLBB dan atau pengembangan industri hulu dari KBLBB (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen) dapat dikategorikan sebagai pemenuhan ketentuan penerapan keuangan berkelanjutan.
Penyediaan dana dalam rangka produksi KBLBB beserta infrastrukturnya dapat dikategorikan sebagai program pemerintah yang mendapatkan pengecualian BMPK dalam hal dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan/asuransi BUMN dan BUMD.
Hal ini sejalan dengan POJK No.32/POJK.03/2018 sebagaimana telah diubah dengan POJK No.38/POJK.03/2019 tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit dan Penyediaan Dana Besar (POJK BMPK).
(DES)