IDXChannel - Tiga terdakwa pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017, menjalani sidang perkara pada hari Kamis ini (13/10/2022).
Ketiganya yakni terdakwa Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf menjalani sidang dugaan tipikor yang merugikan negara hingga Rp133,78 miliar.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menjelaskan, ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Pembacaan Dakwaan.
Bani pun menjelaskan kronologi awal dugaan tipikor dan pencucian uang yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut.