sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Terdakwa Korupsi Asuransi Taspen Life Disidang, Rugikan Negara Rp133 M

News editor Muhammad Farhan
13/10/2022 23:58 WIB
Tiga terdakwa pelaku kasus korupsi dana investasi Taspen Life menjalani sidang perkara hari ini. Kerugian negara mencapai Rp133,78 miliar.
Tiga Terdakwa Korupsi Asuransi Taspen Life Disidang, Rugikan Negara Rp133 M. (Foto: MNC Media).
Tiga Terdakwa Korupsi Asuransi Taspen Life Disidang, Rugikan Negara Rp133 M. (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Tiga terdakwa pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) dan pencucian uang dalam pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life) Tahun 2017, menjalani sidang perkara pada hari Kamis ini (13/10/2022). 

Ketiganya yakni terdakwa Hasti Sriwahyuni, Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf menjalani sidang dugaan tipikor yang merugikan negara hingga Rp133,78 miliar.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menjelaskan, ketiganya menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda Pembacaan Dakwaan. 

Bani pun menjelaskan kronologi awal dugaan tipikor dan pencucian uang yang dilakukan oleh ketiga terdakwa tersebut. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement