IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima orang pegawai bank swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life). Lima orang saksi diperiksa untuk mendalami perbuatan tersangka Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM) Amar Ma'ruf.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lima saksi yang diperiksa merupakan karyawan dari Bank Mandiri dan Bank Victoria.
"Melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 - 2020 atas nama tersangka AM," kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Sebanyak tiga karyawan Bank Mandiri yang diperiksa adalah AM, NS, dan L. Sementara dari Bank Victoria adalah RD dan A.
Sebelumnya, penyidik Kejagung juga telah menetapkan tiga tersangka kasus Taspen Life, yakni Amar Ma'ruf selaku Direktur Utama Prioritas Raditya Multifinance (PRM), Maryoso Sumaryono dan pemilik PT Sekar Wijaya Group, Hasti Sriwahyuni.