sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Periksa Lima Karyawan Bank Terkait Kasus Korupsi Taspen Life

Economics editor Erfan Ma'ruf
07/09/2022 04:25 WIB
Penyidik Jampidsus Kejagung memeriksa lima orang pegawai bank swasta terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life).
Kejagung Periksa Lima Karyawan Bank Terkait Kasus Korupsi Taspen Life (FOTO: Dok MNC Media)
Kejagung Periksa Lima Karyawan Bank Terkait Kasus Korupsi Taspen Life (FOTO: Dok MNC Media)

Leonard sebelumnya menjelaskan duduk perkara dan posisi kasus tersebut. Dimulai pada tanggal 17 Oktober 2017 PT Taspen AJT melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150 miliar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manajer Investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Kemudian, meskipun sejak awal diketahui MTN PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat (investment grade). Dana pencairan MTN tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospectus, tetapi langsung mengalir dan didistribusikan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.

Selanjutnya, tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya.

Penjualan tanah ini melalui skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana, kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan. 

"Akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp161.629.999.568," tutupnya. (RRD)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement