IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim penerapan sembilan mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP baru mampu menghemat anggaran sekitar Rp66,5 miliar dalam enam bulan penerapannya.
Adapun sejumlah mekanisme baru tersebut mencakup restorative justice (RJ), plea bargaining atau kesepakatan pengakuan bersalah, hingga deferred prosecution agreement (DPA), atau perjanjian penundaan penuntutan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Asep N Mulyana mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil implementasi awal sejak berlakunya KUHP dan KUHAP baru pada 2 Januari 2026 lalu.
“Dan kami sejak Januari 2026 sampai dengan Mei kemarin, tercatat sudah melaksanakan sebanyak 620 perkara ya. Dan dari situ baru tujuh ya, tujuh yang bisa laksanakan dengan mekanisme yang ada dalam KUHP tadi," kata Asep di sela diskusi bertajuk Refleksi 6 Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP: Membangun Sistem Peradilan Pidana yang Efektif, Akuntabel, dan Berkeadilan di Universitas Al Azhar Indonesia, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Asep menjelaskan, efisiensi anggaran tersebut muncul dari berkurangnya beban proses peradilan hingga penghematan biaya di lembaga pemasyarakatan.
“Juga dari hitungan-hitungan selama ini dengan Ditjen Pas (Direktorat Jenderal Pemasyarakatan) ya, yang harus kami masukkan ke Lapas, bisa kita hitung juga. Berapa kemudian cost dari baik kemudian makan-minum selama di Lapas, listrik dan sebagainya, sehingga alhamdulillah hasil kajian kami ini berhasil kemudian menghemat kurang lebih ada Rp66,5 miliar ya dari 9 mekanisme baru tadi yang ada dalam KUHAP dan KUHP baru ini," papar Asep.