Meski demikian, ia mengakui implementasi sembilan mekanisme tersebut masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari belum lengkapnya aturan teknis hingga keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia.
“Yang kedua, masalah juga kaitan dengan anggaran ya. Memang sekarang ini kita tahu bahwa terutama yang baru itu belum diatur dalam DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) ya, sehingga teman-teman masih terkendala pada itu. Dan yang ketiga juga masalah sumber daya manusia.”
Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS) Rudi Margono mengatakan, penerapan KUHP dan KUHAP baru mengedepankan hati nurani aparat penegak hukum agar penegakan hukum tidak semata-mata bersifat formalistik.
“Dari pengawasan, utamanya Jaksa Agung Muda Pengawasan, tentunya ingin memastikan KUHAP dan KUHP baru ini bisa dilaksanakan oleh Kejaksaan khususnya, APH pada umumnya, pengadilan juga, tidak hanya berkutat penafsiran-penafsiran menerapkan norma-norma yang akan diimplementasikan dalam kasus konkret, tetapi yang lebih penting adalah hari ini bukan hanya peluncuran, tapi Kejaksaan akan melembagakan penanganan perkara berbasis hati nurani," katanya.
Dia mencontohkan penerapan restorative justice untuk perkara ringan agar tidak selalu berujung pada proses peradilan.
“Contohnya karena kita civil law, jika memenuhi unsur setiap perkara seharusnya dilimpahkan ke pengadilan. Tetapi dari segi keadilan substantif misalkan tindak pidana pencurian sandal jepit misalkan, mohon maaf. Karena tidak memenuhi rasa keadilan substantif tidak perlu dilimpahkan. Yaitu melalui jalan RJ tadi," ucapnya.
(Nur Ichsan Yuniarto)