IDXChannel - Partai Demokrat Liberal (LDP) yang berkuasa di Jepang menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan untuk membentuk ibu kota kedua.
Dilansir dari Jiji Press pada Selasa (23/6/2026), ibu kota kedua akan berfungsi sebagai cadangan atau backup jika Tokyo lumpuh akibat bencana besar atau keadaan darurat lainnya.
RUU ini merupakan bagian dari kesepakatan yang ditandatangani pada Oktober oleh LDP dengan mitra koalisinya, Partai Inovasi Jepang (JIP).
JIP memiliki dukungan kuat di Osaka, kota terbesar kedua di Jepang setelah Tokyo.
Selain Osaka, sejumlah wilayah lainnya di Jepang juga mengincar posisi ibu kota kedua, termasuk Nagoya dan Fukuoka.