sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tiga Terdakwa Korupsi Asuransi Taspen Life Disidang, Rugikan Negara Rp133 M

News editor Muhammad Farhan
13/10/2022 23:58 WIB
Tiga terdakwa pelaku kasus korupsi dana investasi Taspen Life menjalani sidang perkara hari ini. Kerugian negara mencapai Rp133,78 miliar.
Tiga Terdakwa Korupsi Asuransi Taspen Life Disidang, Rugikan Negara Rp133 M. (Foto: MNC Media).
Tiga Terdakwa Korupsi Asuransi Taspen Life Disidang, Rugikan Negara Rp133 M. (Foto: MNC Media).

Kemudian pasal subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. 

"Dan Hasti juga didakwakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Bani. 

Sementara itu terhadap Terdakwa Maryoso Sumaryono dan Amar Maaruf, masing-masing didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum melanggar pasal: 

Primair 
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP 

Subsidiair
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(FAY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement