"Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017, Direktur Utama PT Asuransi Jiwa Taspen (Taspen Life), saudara Maryoso Sumaryono melakukan penempatan dana investasi pada MTN Prioritas Finance 2017 yang diterbitkan oleh PT Prioritas Raditya Multifinance milik saudari Hasti Sriwahyuni sebesar Rp150 miliar melalui Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dengan PT Emco Asset Management dengan jaminan tanah SHGB 208, SHGB 237, dan SHGB 300 di Jalan Gajahan Solo," ujar Bani melalui keterangan resminya, Kamis (13/10/2022).
Bani pun mengungkapkan, sejatinya KPD tidak termasuk sebagai instrumen investasi yang diperkenankan di Taspen. Kemudian, lanjut Bani, MTN Prioritas Finance 2017 tidak memiliki rating atau non Investment grade yang mengacu pada ketidaksesuaian dengan POJK No. 71/POJK.05/2016.
"Dengan adanya mekanisme investasi untuk menutupi gagal bayar MTN Prioritas Finance 2017 tersebut, justru menimbulkan pengeluaran biaya atau dana tambahan yang seharusnya tidak boleh dikeluarkan oleh Taspen, sehingga mengakibatkan Taspen mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 133.786.663.996,04," terang Bani.
Atas perbuatannya, Hasti Sriwahyuni didakwakan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.