IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberhentikan dua pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.
Meutya menyampaikan langkah ini diambil sebagai komitmen Komdigi dalam mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus ini.
"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Meutya dalam keterangannya yang dikutip dari laman Komdigi, Jumat (23/5/2025).
Meutya menyampaikan, Komdigi akan segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data.
Dia menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.