sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komdigi Berhentikan Dua Pejabat yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDNS

News editor Felldy Utama
23/05/2025 12:34 WIB
Langkah ini diambil sebagai komitmen Komdigi dalam mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus ini.
Komdigi Berhentikan Dua Pejabat yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDNS (FOTO:iNews Media Group)
Komdigi Berhentikan Dua Pejabat yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDNS (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberhentikan dua pejabatnya yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024.

Meutya menyampaikan langkah ini diambil sebagai komitmen Komdigi dalam mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus ini.

"Terkait dua pegawai Komdigi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kami telah memberhentikan keduanya dari tugas dan fungsinya untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Meutya dalam keterangannya yang dikutip dari laman Komdigi, Jumat (23/5/2025).

Meutya menyampaikan, Komdigi akan segera membentuk tim evaluasi internal untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait tata kelola proyek pusat data.

Dia menegaskan bahwa komitmen terhadap kedaulatan digital nasional tidak boleh terganggu oleh kasus itu. Justru Komdigi ingin memastikan bahwa semua anggaran publik digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, dengan prinsip integritas sebagai fondasi utama.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement