sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komdigi Berhentikan Dua Pejabat yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDNS

News editor Felldy Utama
23/05/2025 12:34 WIB
Langkah ini diambil sebagai komitmen Komdigi dalam mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum yang tengah berlangsung terkait kasus ini.
Komdigi Berhentikan Dua Pejabat yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDNS (FOTO:iNews Media Group)
Komdigi Berhentikan Dua Pejabat yang Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi PDNS (FOTO:iNews Media Group)

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa kelembagaan digital harus dibangun di atas integritas. Kami jadikan ini sebagai momen untuk memperkuat sistem pengawasan internal, memperbaiki prosedur, dan menegakkan akuntabilitas di seluruh lini. Reformasi tata kelola digital adalah keharusan, bukan pilihan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024. 

Salah satunya, Semuel Abrizani Pangerapan (SAP), Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2016-2024.

Kajari Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, empat tersangka lainnya yakni, Bambang Dwi Anggono (BDA), selaku Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan Kominfo 2019-2023.

“Berikutnya, tersangka ketiga saudara Nova Zanda atau NZ, selaku penjabat membuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang atau jasa dan Pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 sampai dengan 2024," kata Safrianto di Kejari Jakpus, Kamis (22/5/2025).

(kunthi fahmar sandy)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement