IDXChannel—Meta Platforms terancam menghadapi hukuman finansial terbesar dalam sejarah hukum konsumen. Dalam dokumen pengadilan terbaru, ada empat negara bagian Amerika Serikat yang menuntut penalti sebesar USD1,4 triliun (Rp22.340 triliun).
Melansir CNA (7/7/2026), tuntutan fantastis ini diajukan atas tuduhan bahwa induk Facebook dan Instagram ini sengaja merancang platformnya agar membuat pengguna remaja kecanduan, sekaligus menyesatkan publik terkait isu keselamatan.
Nilai tuntutan ini menjadi sorotan tajam para pelaku pasar modal global. Pasalnya, angka USD1,4 triliun tersebut hampir menyamai total kapitalisasi pasar (market cap) Meta yang saat ini berada di kisaran USD1,5 triliun.
Pihak Meta langsung melayangkan pembelaan dan menilai bahwa kalkulasi denda yang diajukan oleh jaksa agung negara bagian tersebut tidak berdasar.
"Sanksi sebesar itu tidak memiliki analog atau preseden dalam sejarah penegakan hukum perlindungan konsumen," tulis pihak Meta dalam berkas pembelaannya, dikutip Selasa (7/7/2026).