Belum Penuhi Modal Minimum, 28 Fintech P2P Lending Kena Sanksi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini terkait kinerja dan komitmen fintech peer to peer (P2P) lending per Juni 2024.
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perkembangan terkini terkait kinerja dan komitmen fintech peer to peer (P2P) lending per Juni 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan ada 28 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas atau permodalan minimum dan sudah diberi sanksi.
"Saat ini, terdapat 28 penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar dan telah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam konferensi pers RDKB Juli 2024, Selasa (6/8/2024).
OJK meminta penyelenggara tersebut menyampaikan action plan kepada OJK dalam rangka pemenuhan kecukupan permodalan.
Dengan adanya sanksi maka akan ada potensi berkurangnya penyelenggara. Agusman mengungkapkan pihaknya tengah mengkaji rencana pembukaan moratorium izin usaha fintech lending.
"Saat ini OJK tengah mengkaji pembukaan moratorium izin usaha Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur data dan pengawasan untuk mendukung penguatan dan pengembangan industri LPBBTI, termasuk dalam mendukung pengembangan sektor produktif," kata dia.
Berdasarkan data OJK, jumlah laba industri LPBBTI per Juni 2024 terus meningkat menjadi sebesar Rp337,15 miliar dibandingkan Mei 2024 sebesar Rp277,02 miliar.
"Peningkatan laba ini disebabkan didorong pendapatan Penyelenggara yang cenderung mengalami peningkatan sejalan dengan penyaluran pendanaan yang meningkat," kata Agusman.
(NIA DEVIYANA)