IDXChannel—Masyarakat tidak dianjurkan untuk menggunakan jasa pinjol non OJK, atau pinjaman online yang tidak diawasi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, alias pinjol ilegal.
Penyedia layanan pinjaman online harus mendaftarkan usahanya di OJK dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam praktik operasioalnya, penyedia pinjaman online legal mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.
Mulai dari besaran bunga yang boleh dibebankan kepada konsumen, hingga maksimal persentase tingkat wanprestasi (TWP) atau tingkat kredit macet untuk penyedia layanan pinjaman online.
Pinjaman online yang kini beroperasi di Indonesia terbagi dalam dua kategori utama, yakni pinjaman online untuk keperluan pembiayaan modal usaha, dan pinjaman online untuk keperluan pribadi.
Pinjaman online untuk keperluan pribadi contohnya adalah SPinjam yang dikelola oleh Shopee, pinjaman tunai Kredivo, dan sebagainya. Sementara pinjaman online untuk pembiayaan modal usaha dapat ditemukan contohnya di Amartha.