sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahayanya Pakai Pinjol Non OJK Ilegal, Risiko dan Bedanya dengan Fintech Legal

Milenomic editor Kurnia Nadya
31/07/2024 14:27 WIB
Dalam praktik operasioalnya, penyedia pinjaman online legal mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Sementara pinjol ilegal tidak menaati aturan.
Bahayanya Pakai Pinjol Non OJK Ilegal, Risiko dan Bedanya dengan Fintech Legal. (Foto: MNC Media)
Bahayanya Pakai Pinjol Non OJK Ilegal, Risiko dan Bedanya dengan Fintech Legal. (Foto: MNC Media)

Jika bunga dan biaya admin pinjol legal sudah lebih tinggi dibanding kredit perbankan, maka bunga dan biaya admin pinjol ilegal bisa lebih tinggi dari pinjol legal. Bahkan melampui batasan bunga yang telah ditentukan oleh OJK. 

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat menerima tawaran pinjaman online, atau ketika mencari informasi tentang pinjaman online. Informasi tentang pinjaman online legal dapat diakses di laman resmi AFPI dan OJK. 

Adapun risiko yang dapat terjadi ketika debitur menggunakan fasilitas kredit dari pinjol ilegal antara lain: 

  • Bunga yang lebih besar dari rata-rata bunga pinjol legal dan kredit perbankan
  • Besaran denda juga bisa lebih besar dari pinjol legal
  • Biaya administrasinya juga lebih besar
  • Identitas pribadi debitur dapat disebarluaskan
  • Rentang tenor lebih singkat, sehingga bunganya sangat besar
  • Menerima ancaman, teror, dan intimidasi saat penagihan
  • Tidak bisa mendapatkan perlindungan dari OJK 

Itulah beberapa risiko dari penggunaan pinjol non OJK yang ilegal dan ciri-ciri praktik pinjol ilegal yang patut diwaspadai.

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement