sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bahayanya Pakai Pinjol Non OJK Ilegal, Risiko dan Bedanya dengan Fintech Legal

Milenomic editor Kurnia Nadya
31/07/2024 14:27 WIB
Dalam praktik operasioalnya, penyedia pinjaman online legal mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. Sementara pinjol ilegal tidak menaati aturan.
Bahayanya Pakai Pinjol Non OJK Ilegal, Risiko dan Bedanya dengan Fintech Legal. (Foto: MNC Media)
Bahayanya Pakai Pinjol Non OJK Ilegal, Risiko dan Bedanya dengan Fintech Legal. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Masyarakat tidak dianjurkan untuk menggunakan jasa pinjol non OJK, atau pinjaman online yang tidak diawasi dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, alias pinjol ilegal

Penyedia layanan pinjaman online harus mendaftarkan usahanya di OJK dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dalam praktik operasioalnya, penyedia pinjaman online legal mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK. 

Mulai dari besaran bunga yang boleh dibebankan kepada konsumen, hingga maksimal persentase tingkat wanprestasi (TWP) atau tingkat kredit macet untuk penyedia layanan pinjaman online. 

Pinjaman online yang kini beroperasi di Indonesia terbagi dalam dua kategori utama, yakni pinjaman online untuk keperluan pembiayaan modal usaha, dan pinjaman online untuk keperluan pribadi. 

Pinjaman online untuk keperluan pribadi contohnya adalah SPinjam yang dikelola oleh Shopee, pinjaman tunai Kredivo, dan sebagainya. Sementara pinjaman online untuk pembiayaan modal usaha dapat ditemukan contohnya di Amartha. 

Pinjaman online yang disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech) ini diberikan dalam bentuk pinjaman multiguna, pinjaman paylater, pinjaman kelompok usaha, dan sebagainya. 

Keberadaan pinjaman online memang mempermudah masyarakat yang tidak bankable untuk mengakses pinjaman dari sumber selain perbankan dan lembaga finansial non bank lainnya. 

Namun seiring dengan maraknya pinjaman online, bermunculan pula pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Dalam praktiknya pun, pinjol ilegal tidak mematuhi aturan yang berlaku, di samping usahanya yang beroperasi secara ilegal. 

Melansir laman resmi OJK (31/7), berikut ini adalah ciri-ciri pinjol non OJK ilegal yang patut diwaspadai: 

  • Tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin dari OJK
  • Memanfaatkan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman
  • Penyaluran pinjaman sangat mudah
  • Bunga, biaya admin, dan dendanya tidak jelas
  • Menggunakan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi debitur yang gagal bayar
  • Tidak mempunyai saluran layanan pengaduan
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
  • Meminta akses seluruh data pribadi pada gadget peminjam
  • Penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

Bunga yang ditetapkan oleh pinjol legal umumnya memang lebih tinggi dari bunga kredit perbankan, sebab besaran bunga itu berfungsi sebagai kompensasi atas persyaratan pengajuan pinjaman yang relatif lebih longgar dibanding syarat kredit perbankan. 

Jika bunga dan biaya admin pinjol legal sudah lebih tinggi dibanding kredit perbankan, maka bunga dan biaya admin pinjol ilegal bisa lebih tinggi dari pinjol legal. Bahkan melampui batasan bunga yang telah ditentukan oleh OJK. 

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk berhati-hati saat menerima tawaran pinjaman online, atau ketika mencari informasi tentang pinjaman online. Informasi tentang pinjaman online legal dapat diakses di laman resmi AFPI dan OJK. 

Adapun risiko yang dapat terjadi ketika debitur menggunakan fasilitas kredit dari pinjol ilegal antara lain: 

  • Bunga yang lebih besar dari rata-rata bunga pinjol legal dan kredit perbankan
  • Besaran denda juga bisa lebih besar dari pinjol legal
  • Biaya administrasinya juga lebih besar
  • Identitas pribadi debitur dapat disebarluaskan
  • Rentang tenor lebih singkat, sehingga bunganya sangat besar
  • Menerima ancaman, teror, dan intimidasi saat penagihan
  • Tidak bisa mendapatkan perlindungan dari OJK 

Itulah beberapa risiko dari penggunaan pinjol non OJK yang ilegal dan ciri-ciri praktik pinjol ilegal yang patut diwaspadai.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement