Pinjaman online yang disediakan oleh perusahaan financial technology (fintech) ini diberikan dalam bentuk pinjaman multiguna, pinjaman paylater, pinjaman kelompok usaha, dan sebagainya.
Keberadaan pinjaman online memang mempermudah masyarakat yang tidak bankable untuk mengakses pinjaman dari sumber selain perbankan dan lembaga finansial non bank lainnya.
Namun seiring dengan maraknya pinjaman online, bermunculan pula pinjaman online ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Dalam praktiknya pun, pinjol ilegal tidak mematuhi aturan yang berlaku, di samping usahanya yang beroperasi secara ilegal.
Melansir laman resmi OJK (31/7), berikut ini adalah ciri-ciri pinjol non OJK ilegal yang patut diwaspadai:
- Tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin dari OJK
- Memanfaatkan SMS atau WhatsApp untuk menawarkan pinjaman
- Penyaluran pinjaman sangat mudah
- Bunga, biaya admin, dan dendanya tidak jelas
- Menggunakan ancaman teror, intimidasi, dan pelecehan bagi debitur yang gagal bayar
- Tidak mempunyai saluran layanan pengaduan
- Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi pada gadget peminjam
- Penagih (debt collector) tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang diterbitkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Bunga yang ditetapkan oleh pinjol legal umumnya memang lebih tinggi dari bunga kredit perbankan, sebab besaran bunga itu berfungsi sebagai kompensasi atas persyaratan pengajuan pinjaman yang relatif lebih longgar dibanding syarat kredit perbankan.