BANKING

Berikut Jenis-Jenis Layanan Jasa Perbankan, Ada Kliring hingga Uang Elektronik

Kunthi Fahmar Sandy 08/05/2023 07:03 WIB

Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga

Berikut Jenis-Jenis Layanan Jasa Perbankan, Ada Kliring hingga Uang Elektronik (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Selain menyediakan produk simpanan dan kredit, ternyata perbankan juga menyediakan layanan jasa lainnya yang memudahkan transaksi keuangan milik nasabah baik untuk kebutuhan bisnis maupun personal.

Beragam jenis layanan jasa tiap perbankan telah ditawarkan untuk para nasabah. Agar para nasabah bisa mengetahui lebih dalam, berikut kami rangkum layanan jasa perbankan melalui laman sikapiuangmu.ojk.go.id, Jumat (05/05/2023).

1. Surat Kredit Berdokumen (Letter of Credit atau L/C)

Surat kredit berdokumen (Letter of Credit atau L/C) adalah bentuk perjanjian tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank atas dasar permohonan tertulis applicant atau dirinya sendiri kepada beneficiary untuk membayar atau menerima draft.

Selain itu, surat kredit berdokumen juga mengizinkan bank lain untuk membayar atau menerima/mengambil alih draft. Apabila dokumen yang diserahkan oleh beneficiary sesuai dengan syarat dan kondisi janji tertulis yang diterbitkan oleh issuing bank.

2.    Bank Garansi

Bank garansi adalah jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank kepada nasabah, yang mengharuskan bank akan membayar kepada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin (dalam hal ini adalah nasabah yang bersangkutan) mengalami wanprestasi.

3.    Inkaso

Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah, baik perusahaan maupun perorangan, untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) yang berada di tempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya.

4.    Kliring

Sama halnya dengan layanan jasa perbankan yang lain, kliring bertujuan untuk memudahkan proses penyelesaian transaksi keuangan dengan jaminan keamanannya. Kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan surat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan.

Secara umum, kliring termasuk kategori jasa pengiriman (transfer), tetapi perbedaannya dengan transfer biasa adalah waktu yang dibutuhkan kliring lebih panjang karena mengikuti periode settlement tertentu.

5.    Transfer

Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan tahun 2019, transfer merupakan salah satu produk dan layanan jasa keuangan yang paling populer digunakan oleh masyarakat. Transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank, kemudian akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah.

6.    Safe Deposit Box

Safe Deposit Box adalah fasilitas penyimpanan barang berharga dalam bentuk kotak yang disediakan oleh suatu bank untuk kepentingan nasabahnya. Kotak penyimpanan tersebut merupakan fasilitas eksklusif buat nasabah untuk menyimban barang berharga hingga mewah, seperti emas, dan hanya bisa dibuka oleh bank dan nasabah yang bersangkutan saja secara bersama-sama.

7.    Uang Elektronik (Stored Value Card)

Uang elektronik adalah alat pembayaran dalam bentuk elektronik dimana nilai uangnya disimpan dalam media elektronik tertentu dan pengguna harus menyetorkan sejumlah uang (top up) terlebih dahulu kepada penerbit dan disimpan dalam bentuk saldo.

Uang elektronik terbagi dalam 2 jenis, yaitu berbasis chip atau kartu dan berbasis server atau aplikasi yang terunduh di ponsel.  Uang elektronik tentunya banyak membantu masyarakat mulai dari berbelanja, membayar layanan tol, hingga membayar layanan transportasi publik.

(Penulis Fidya Damayanti magang)

(SAN)

SHARE