sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perluas Penyelenggaraan Kliring SBN, BI dan KPEI Berkolaborasi

Economics editor Michelle Natalia
29/10/2021 17:04 WIB
Bank Indonesia (BI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bergabung untuk melakukan perluasan penyelenggaraan kliring Surat Berharga Negara (SBN).
Perluas Penyelenggaraan Kliring SBN, BI dan KPEI Berkolaborasi. (Foto: MNC Media)
Perluas Penyelenggaraan Kliring SBN, BI dan KPEI Berkolaborasi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Bank Indonesia (BI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) bergabung untuk melakukan perluasan penyelenggaraan kliring Surat Berharga Negara (SBN). Kedua lembaga juga meresmikan implementasi interkoneksi antara Electronics Bond Clearing System (e-BOCS) dengan BI-Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS).

Dikutip dari keterangan resmi BI, Jumat (28/10/2021), Deputi Gubernur BI, Doni Primanto Joewono,menyampaikan pembaruan perjanjian ini merupakan pencapaian penting dalam mendukung pengembangan pasar keuangan di Indonesia, terutama dalam mewujudkan penciptaan infrastruktur pasar uang yang andal, aman, efisien, dan terintegrasi.

Adapun pembaruan perjanjian mencakup perluasan instrumen yang dapat dikliringkan melalui KPEI dari semula hanya terbatas atas transaksi Obligasi Negara (ON) menjadi seluruh jenis SBN. 

"Sejak tahun 2006, BI telah menunjuk KPEI untuk dan atas nama BI untuk melaksanakan penyelenggaraan kliring atas transaksi ON di pasar sekunder. Penunjukan ini juga merupakan salah satu bentuk dukungan BI dalam membuka alternatif perdagangan Obligasi Negara, meningkatkan aktivitas investor, efisiensi, dan transparansi perdagangan Obligasi Negara di pasar sekunder," kata Doni di Jakarta.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap ADK OJK, Hoesen turut menyampaikan melalui pembaruan perjanjian kliring SBN antara BI dengan KPEI, lingkup instrumen SBN yang dapat dikliringkan oleh KPEI, baik untuk transaksi bursa maupun di luar bursa yang dilakukan melalui Sistem Penyelenggaraan Pasar Alternatif (SPPA), menjadi lebih luas dan mencakup semua instrumen SBN, baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement