Besaran Denda yang Diberlakukan dalam Kartu Kredit dan Biaya Lainnya
Selain besaran denda keterlambatan, ada beberapa besaran denda yang diberlakukan dalam kartu kredit lainnya
IDXChannel – Selain besaran denda keterlambatan, ada beberapa besaran denda yang diberlakukan dalam kartu kredit lainnya. Denda tersebut sebenarnya merupakan beberapa biaya konsekuensi dan biaya rutin atas beberapa hal menyangkut kartu kredit yang dimiliki.
Nah, berapa besaran denda yang diberlakukan dalam kartu kredit dan contohnya? Simak penjelasannya berikut ini:
Besaran Denda yang Diberlakukan dalam Kartu Kredit
- Denda Penggantian Kartu Rusak atau Hilang
Sebagai pemegang dan pemilik kartu kredit, tentunya Anda harus menjaga agar kartu kredit yang Anda miliki tidak hilang apalagi jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Namun, jika musibah hilang atau rusaknya kartu kredit dialami oleh Anda, maka Anda bisa mengajukan penggantian kartu kredit ke bank penerbit.
Namun, tentunya ada biaya atau denda yang harus dibayarkan ketika akan membuat kartu baru. Biaya atau denda tersebut akan bergantung dari kebijakan dari masing-masing bank penerbit kartu kredit.
Umumnya, biaya penggantian kartu kredit yang rusak maupun hilang berkisar antara Rp30 Ribu hingga Rp50 Ribu.
- Denda Pembatalan Cicilan
Kartu kredit bisa digunakan sebagai alat pembayaran dengan sistem cicilan. Cicilan yang diajukan tentunya akan memiliki tenor atau jangka waktu tertentu hingga cicilan tersebut lunas.
Nah, jika Anda ingin membayar cicilan tersebut lebih cepat dari jangka waktu yang sudah ditentukan, maka Anda akan dikenai denda atau biaya pembatalan cicilan. Besarannya tergantung dari masing-masing bank penerbit, namun umumnya berkisar antara Rp200 Ribu hingga Rp250 Ribu.
- Bunga
Selain denda, bunga juga menjadi hal yang harus diperhatikan oleh para pemegang kartu kredit. Bunga maksimal yang bisa dibebankan kepada para pemegang kartu kredit saat ini adalah sebesar 2% per bulan. Angka ini kabarnya akan disesuaikan oleh Bank Indonesia (BI) menjadi maksimal 1,75% per bulannya.
- Denda Kelebihan Pemakaian
Setiap kartu kredit tentunya memiliki limit yang sudah ditetapkan. Pemakaian kartu kredit yang melebihi limit tersebut akan memberikan denda atau biaya tambahan.
Pada umumnya, denda yang harus dibayarkan jika terjadi kelebihan pemakaian (overlimit) berkisar antara Rp40 Ribu hingga di atas Rp150 Ribu. Namun, ada beberapa bank penerbit kartu kredit yang membebaskan biaya overlimit tersebut.
- Biaya Pengembalian Cek/Giro
Biaya pengembalian cek/giro adalah biaya yang dikenakan jika Anda membayar tagihan kartu kredit Anda dengan menggunakan cek/giro yang prosesnya harus melalui kliring. Biaya ini berkisar antara Rp25 Ribu hingga Rp50 Ribu.
- Biaya Tarik Tunai
Limit yang dimiliki kartu kredit bisa diambil layaknya pemakaian kartu debit. Namun, ada biaya yang dikenakan ketika melakukan penarikan tunai menggunakan kartu kredit. Biaya yang dikenakan cukup besar, yaitu sekitar 3% hingga 6% dari jumlah uang yang ingin ditarik.
Itulah penjelasan besaran denda yang diberlakukan dalam kartu kredit serta biaya tambahan lainnya yang perlu Anda ketahui.