Mengenal Kartu Kredit Tambahan: Definisi, Cara Pengajuan, dan Syaratnya

IDXChannel – Kartu kredit tambahan adalah kartu kredit yang diajukan oleh nasabah pemegang kartu kredit utama. Sebagaimana diketahui, kartu kredit banyak digunakan karena kemudahan dan kepraktisannya dalam membantu setiap transaksi pembayaran. Tak hanya itu, kartu kredit juga umumnya memiliki banyak promo yang menarik sehingga banyak orang tergiur untuk memilikinya.
Lalu, apa yang dimaksud kartu kredit tambahan? Bagaimana cara pengajuan dan syaratnya? Agar lebih jelas, yuk simak penjelasan lengkap IDXChannel mengenai kartu kredit, definisi, cara pengajuan, dan syaratnya berikut ini!
Apa yang dimaksud kartu kredit tambahan?
Kartu kredit tambahan adalah kartu kredit yang ditambahkan oleh pemegang kartu kredit utama. Pemegang kartu kredit tambahan ini akan akan mendapatkan keuntungan dan fasilitas yang sama seperti yang didapatkan pemegang kartu kredit utama tanpa bertanggung jawab penuh atas pembayaran tagihannya.
Yang menjadi penanggung jawab adalah pemegang kartu kredit utama. Oleh karena itu, pemegang kartu kredit utama hendaknya berhati-hati dalam menambahkan siapa saja pengguna kartu kredit tambahan tersebut.
Empat Cara Mengurus Kartu Kredit yang Hilang
Beberapa bank penerbit kartu kredit memang mengizinkan pemegang kartu kredit utama jika ingin menambahkan pemegang kartu kredit tambahan. Biasanya, pemegang kartu kredit tambahan adalah anggota keluarga baik istri, anak, maupun saudara.
Namun, untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan, beberapa bank menerapkan aturan minimal usia pemegang kartu kredit tambahan yakni 17 tahun dan ada pula yang mengharuskan pemegang kartu kredit tambahan tinggal di alamat yang sama dengan pemilik kartu kredit utama.