BANKING

Bos OJK Buka Suara soal Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol

Anggie Ariesta 30/01/2024 11:47 WIB

OJK) mengaku telah memanggil platform fintech PT Inclusive Finance Group (Danacita) buntut viralnya pembayaran UKT di ITB.

Bos OJK Buka Suara soal Bayar Uang Kuliah Pakai Pinjol. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memanggil platform fintech peer to peer (P2P) lending PT Inclusive Finance Group (Danacita) buntut viralnya pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) di Institut Teknologi Bandung (ITB).

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, fasilitas pinjaman yang diberikan kepada mahasiswa di ITB itu merupakan program kerja sama antara perusahaan fintech dengan universitas terkait.

“Tentu hal itu dilakukan oleh masing-masing pihak tanpa perlu mendapatkan persetujuan otorisasi dari OJK. Setahu kami perusahaan ini juga melakukan kerja sama yang serupa dengan beberapa universitas lainnya,” ungkap Mahendra dalam konferensi pers Hasil KSSK, Jakarta, Selasa (30/1/2024).

Perlu digarisbawahi, lanjut Mahendra, jika terkait dengan pembiayaan uang kuliah, baik atau tidaknya menggunakan fasilitas pinjaman dari P2P lending adalah pilihan yang ditetapkan atau dilakukan oleh masing-masing mahasiswa. 

“Namun kami sebagai regulator telah memanggil PT Danacita ini untuk mendalami apakah ada hal-hal yang dilanggar terkait dengan proses penetapan pihak yang dapat diperkenankan untuk melakukan pinjaman dan apakah ada hal-hal yang dilanggar berkaitan dengan langkah-langkah terkait pengembalian dari utang itu,” jelas Mahendra.

Untuk itu, kata dia, OJK terus akan melakukan pengawalan terhadap hal ini dan secara langsung meminta kepada perusahaan bersangkutan untuk tetap memperhatikan dan menjalankan dengan baik seluruh proses kehati-hatian dan transparansi dan penyaluran pembiayaannya.

Lebih penting lagi, juga sekaligus meningkatkan edukasi kepada mahasiswa mengenai hak, kewajiban, dan risiko dari konsumen. Tentu termasuk juga mengedepankan aspek perlindungan konsumen.

“Berkaitan apakah ada program alternatif pembiayaan uang kuliah ke depan, mungkin kami harus bertanya kepada pemerintah nanti bicara terpisah barangkali sekiranya ada karena tentu OJK tidak memiliki kewenangan seperti itu. Kami hanya mencatat bahwa memang ada program beasiswa yang diberikan oleh beberapa lembaga jasa keuangan tertentu, tapi saya rasa jumlahnya terbatas,” papar Mahendra.

Dia menegaskan, adapun yang menjadi perbedaan penting dari istilah 'student loan' dengan fasilitas yang diberikan perusahaan P2P lending.

“Kalau untuk student loan biasanya program pengembaliannya dilakukan setelah mahasiswa lulus dan bekerja. Sedangkan peer to peer lending sesuai namanya tentu ada jarak dan kondisinya yang harus dipenuhi sesuai kesepakatan dari kedua pihak,” kata Mahendra.

Untuk mendapatkan perspektif yang tepat, OJK juga ingin menggarisbawahi bahwa perusahaan peer to peer lending secara menyeluruh saat ini dilihat dari kacamata akumulasi pinjamannya yang sudah diberikan kepada peminjam hampir Rp600 triliun dan jumlah yang diberikan kepada UMKM secara proporsional semakin meningkat.

"Hal ini menunjukkan secara menyeluruh industri ini dirasakan juga memberikan tambahan akses dan pendalaman kepada sektor jasa keuangan dan di lain pihak tentu kami juga terus menekankan pentingnya pelaksanaan tadi sesuai peraturan yang berlaku maupun kami mengawasinya dari kacamata market conduct," pungkasnya.

(YNA)

SHARE