BANKING

BPJS Kesehatan: Manfaat, Jenis Layanan, dan Cara Klaimnya

Iqbal Widiarko 22/09/2023 13:11 WIB

BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus yang dibentuk pemerintah dan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat.

BPJS Kesehatan: Manfaat, Jenis Layanan, dan Cara Klaimnya. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - BPJS Kesehatan merupakan lembaga khusus yang dibentuk pemerintah dan bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi masyarakat. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.

Salah satu program yang diadakan oleh BPJS yakni Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN diselenggarakan melalui sistem asuransi, dimana masyarakat wajib membayar iuran dalam jumlah ringan sebagai tabungan untuk biaya perawatannya ketika sakit di masa depan.

Dilansir dari berbagai sumber pada Jumat (22/9/2023), IDX Channel telah merangkum BPJS Kesehatan, sebagai berikut.

Manfaat BPJS Kesehatan

1. Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama

Pelayanan kesehatan tingkat pertama ini merupakan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik yang meliputi pelayanan rawat jalan dan inap yang diberikan oleh:

2. Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP)

Beberapa manfaat yang didapatkan antara lain:

3. Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP)

Jenis manfaat yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

4. Pelayanan Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan

Pelayanan kesehatan ini bersifat spesialistik atau subspesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus yang diberikan oleh:

5. Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)

Beberapa manfaat yang bisa diterima dalam jenis perawatan ini antara lain:

6. Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)

7. Pelayanan untuk Gangguan Kesehatan Mental

Selain memberikan pelayanan kesehatan untuk gangguan kesehatan fisik, rupanya BPJS Kesehatan juga memiliki manfaat untuk pelayanan gangguan kesehatan mental. Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan terapi dan pengobatan untuk gangguan kesehatan mental secara gratis.

Layanan tersebut juga sudah bekerja sama dengan berbagai rumah sakit jiwa di seluruh Indonesia. Manfaat medis yang diterima oleh peserta dengan gangguan kesehatan mental tetap sama seperti gangguan fisik. Namun yang membedakannya adalah manfaat bersifat non medis seperti kamar yang ditempati saat di rumah sakit jiwa.

Apakah Cek BPJS Bisa di Puskesmas?

Untuk mengecek aktif tidaknya BPJS Kesehatan kita dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan atau Fasilitas Kesehatan terdekat seperti rumah sakit, Puskesmas, bahkan Posyandu di Desa.

BPJS Kesehatan Termasuk Jaminan Apa?

BPJS Kesehatan termasuk penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan salah satu dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang.

Nama BPJS Kesehatan Gratis

KIS adalah kartu identitas peserta jaminan kesehatan nasional yang diterbitkan oleh BPJS Kesehatan saat pemerintahan Presiden Jokowi untuk seluruh peserta dalam program JKN, termasuk juga penerima bantuan iuran. Dari sisi iuran, peserta KIS tidak dipungut sepeser pun karena sudah disubsidi oleh pemerintah.

Cara Klaim BPJS Kesehatan

Pelayanan BPJS Kesehatan memiliki alur dan piramida tersendiri. Apabila memiliki keluhan, maka Anda perlu mengunjungi fasilitas kesehatan alias faskes tingkat 1 terlebih dahulu, baik klinik maupun puskesmas. Barulah hasil pemeriksaan dari faskes 1 menentukan apakah perlu untuk dirujuk ke rumah sakit sebagai faskes tingkat 2 dengan memberi surat rujukan. Dokter akan memeriksa.

Apabila ternyata dibutuhkan pemeriksaan lebih lanjut karena keterbatasan alat maupun indikasi keilmuan yang lebih spesifik, maka dokter akan memberi rujukan ke rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ada beberapa pilihan, Anda bisa memilih dokter spesialis dan rumah sakit yang sesuai dengan preferensi. Berikutnya, Anda bisa mendatangi rumah sakit untuk berkonsultasi dengan dokter spesialis yang sudah dipilih sebelumnya.

Pastikan Anda membawa surat rujukan dari faskes 1 berikut kartu identitas (KTP) dan kartu peserta BPJS Kesehatan. Selanjutnya, dokter akan mengarahkan pemeriksaan seperti biasa. Jika diperlukan tindakan rawat inap, Anda pun tak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan akan menanggung biaya tersebut sesuai kelas pelayanan yang dipilih.

Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandul atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

Perbedaan KIS dan BPJS

BPJS Kesehatan dan KIS cukup berbeda. Sebab, KIS khusus diperuntukkan masyarakat kurang mampu dan fakir miskin yang tidak dapat membayar iuran. Berbeda dengan BPJS Kesehatan, masyarakat wajib membayar iuran.

Untuk pemegang KIS, tidak hanya dapat digunakan sebagai kartu akses pengobatan saja, namun juga dapat digunakan sebagai jaminan langkah pencegahan. Untuk BPJS, hanya dapat dimanfaatkan saat peserta jaminan membutuhkan penanganan medis.

Itulah informasi terkait BPJS Kesehatan yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.

SHARE