IDXChannel - Bagaimana jika BPJS Kesehatan tidak dibayar selama 2 tahun? Kira-kira berapa dendanya? Bagaimana langkah membayarnya.
Lewat artikel ini kami akan memaparkan bagaimana menjawab semua itu. Seperti diketahui, BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang dibuat pemerintah dalam menjamin kesehatan masyarakat. Tentunya ada beberapa pertimbangan dalam melakukan itu.
Lantas bagaimana jawaban jika BPJS Kesehatan tidak dibayar selama 2 tahun? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber.
Sanksi Telat Bayar BPJS Kesehatan
Apa sanksi bagi penunggak iuran BPJS Kesehatan Kesehatan? Simak sampai selesai.
1. Teguran Tertulis
Sanksi teguran tertulis akan diberikan paling banyak 2 kali, masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja.
2. Denda
Mulai 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran ditiadakan. Tapi, kartu atau jaminan kamu dihentikan sementara kalau 1 bulan sejak tanggal 10 terlambat membayar iuran.
Anda akan didenda jika harus dirawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Dendanya 2,5% dari biaya pelayanan kesehatan untuk setiap bulan tertunggak, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan besaran denda paling tinggi Rp30 juta.