3. Nggak dapat Pelayanan Publik
Gak akan ada yang mau dapat sanksi ini. Jika pemberi kerja atau peserta menunggak, pelayanan publik seperti pembuatan paspor atau SIM akan distop. Sanksi ini akan dilakukan oleh unit pelayanan publik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Adapun pelayanan publik yang dihentikan untuk penunggak iuran, yaitu:
Inilah Jawaban Jika BPJS Kesehatan Tidak Dibayar Selama 2 Tahun. (FOTO : MNC MEDIA)
Telat Bayar BPJS Kesehatan 2 Tahun
Peserta yang telat bayar BPJS Kesehatan 2 tahun, pun tidak akan dikenakan denda. Sebagai sanksi keterlambatan, status kepesertaannya akan dinonaktifkan sejak tanggal 1 bulan berikutnya.
Namun jika peserta membayar iuran tertunggak dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari dari pembayaran, ia harus membayar denda sebesar 5% x biaya diagnosis awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
Apabila telat bayar 2 tahun, perhitungan denda tetap mengkalikan pada angka 12 bulan.
Cara Bayar BPJS Kesehatan
Kami mencatat ada dua cara membayar BPJS Kesehatan, yaitu :
1. Lewat Aplikasi Mobile JKN
Anda bisa mengecek tagihan BJPS Kesehatan Anda lewat aplikasi Mobile JKN dengan cara sebagai berikut.
- Unduh aplikasi Mobile JKN di HP Anda.
- Buat akun dengan melakukan registrasi awal.
- Apabila Anda sudah punya akun, Anda bisa login ke aplikasi dengan mengisi jenis identitas (NIK atau No. Kartu JKN), password, kode captcha, kemudian klik Sign In.
- Klik menu Info Peserta di halaman utama aplikasi.
- Selanjutnya, aplikasi akan menampilkan data peserta dan status kepesertaan.
Apabila terdapat tunggakan lebih dari 2 tahun, maka status kepesertaan Anda Nonaktif dan muncul tagihan tunggakan yang perlu dibayarkan.