sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Konsekuensi dan Nasib BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tidak Dibayar

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
15/09/2023 11:00 WIB
Bagaimana nasib BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak dibayar. Apa saja konsekuensinya?
Inilah Konsekuensi dan Nasib BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tidak Dibayar. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Konsekuensi dan Nasib BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tidak Dibayar. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Bagaimana nasib BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak dibayar. Apa saja konsekuensinya?

Kami akan memaparkannya secara detail dan menyeluruh dan bagaimana memulainya. Seperti diketahui, tentu ada konsekuensi bila Anda masih enggan membayar BPJS Kesehatan secara lama. 

Lantas bagaimana nasib BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak dibayar? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Konsekuensi dan Nasib BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tidak Dibayar 

Meskipun ada berbagai alasan yang bisa membuat peserta telat bayar iuran BPJS Kesehatan Kesehatan, mulai dari lupa hingga kondisi keuangan yang lagi seret. 

Tipsnya supaya tidak lupa membayar iuran BPJS Kesehatan Kesehatan setiap bulannya, aktifkan sistem bayar otomatis autodebet. Tapi apabila memang kondisi keuangan sedang sulit sehingga terpaksa menunggak pembayaran iuran BPJS Kesehatan Kesehatan, maka kamu pun perlu mengetahui konsekuensi dan cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan. 

Inilah Konsekuensi BPJS Kesehatan Kesehatan 

Berdasarkan informasi dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), di jelaskan apabila telat bayar iuran BPJS Kesehatan Kesehatan maka : 

  • Status peserta menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya dan penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara.
  • Pada masa terjadi penunggakan dan belum membayarnya, maka BPJS Kesehatan Kesehatan tidak akan bisa digunakan untuk berobat. Artinya, BPJS Kesehatan Kesehatan milikmu terblokir dan ada tunggakan iuran yang harus dilunasi dulu baru bisa aktif lagi.
  • Pahami bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan Kesehatan bisa aktif kembali bila peserta membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan serta membayar iuran bulan berjalan.
  • Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Jadi, sudah jelas kan telat bayar BPJS Kesehatan Kesehatan akan sangat merepotkan.Terutama jika ternyata tiba-tiba harus menggunakan kartu tersebut pada waktu darurat. 

Bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila kebingungan mencari sejumlah dana berobat dalam kondisi yang sangat mendesak. 

Saat seperti inilah, kamu akan ingat bahwa layanan BPJS Kesehatan begitu sangat membantu dan meringankan beban keuangan saat sedang dibutuhkan.

Halaman : 1 2
Berita Rekomendasi

Berita Terkait
Advertisement
Advertisement