Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil?
Inilah Konsekuensi dan Nasib BPJS Kesehatan yang Sudah Lama Tidak Dibayar. (FOTO : MNC MEDIA)
Jawaban demikian tentu bisa. Pemerintah sendiri telah membuat aturan bagaimana mengurangi beban masyarakat yang mengalami tunggakan BPJS Kesehatan. Langkahnya bisa dilakukan sebagai berikut :
Simak syarat-syarat agar bisa membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan Kesehatan dengan cara mencicil:
- Program cicilan hanya berlaku bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
- Peserta memiliki tunggakan iuran minimal 4 bulan dan maksimal 24 bulan.
- Maksimal tahap pembayaran cicilan dalam 1 siklus program adalah 12 bulan.
- Peserta wajib mendaftar melalui aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Kesehatan Care Center 165.
- Nantinya, status kepesertaan akan kembali aktif setelah tunggakan dan iuran bulan berjalan dibayar lunas.
Itulah penjelasan nasib BPJS Kesehatan yang sudah lama tidak dibayar. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)