BANKING

BPR Nature Primadana Capital Dibubarkan, OJK Ungkap Alasannya

Dinar Fitra Maghiszha 13/09/2024 21:45 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital.

BPR Nature Primadana Capital Dibubarkan, OJK Ungkap Alasannya. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital. Ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-70/D.03/2024 tanggal 13 September 2024.

PT BPR Nature Primadana Capital beralamat di Jalan Raya Bogor Km.43, Komplek Ruko Graha Cibinong Blok F Nomor 5, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

"Pencabutan izin usaha ini merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," kata Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten Roberto Akyuwen dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (13/9/2024).

Sebelumnya, pda 29 Januari 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Penyehatan (BDP) berdasarkan pertimbangan Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 31,21 persen) dan Tingkat Kesehatan (TKS) memiliki predikat 'Tidak Sehat'.

Selanjutnya, pada 22 Agustus 2024, OJK menetapkan PT BPR Nature Primadana Capital sebagai bank dengan status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR).

Roberto menuturkan, ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada  pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023. Pada Pengurus dan Pemegang  Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR. 

Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 109/ADK3/2024 tanggal 6 September 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Nature Primadana Capital, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Nature Primadana Capital dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. 

"Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Nature Primadana Capital," ujarnya.

Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai aturan yang berlaku. 

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Nature Primadana Capital agar tetap tenang karena dana masyarakat pada Perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.

(Dhera Arizona)

SHARE