BANKING

BRI (BBRI) Pastikan Penghapusan Kredit Macet UMKM Tak Berdampak ke Kinerja Keuangan

Fiki Ariyanti 14/08/2023 06:22 WIB

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI (BBRI) mendukung penuh rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet UMKM.

BRI (BBRI) Pastikan Penghapusan Kredit Macet UMKM Tak Berdampak ke Kinerja Keuangan (Foto MNC Media)

IDXChannel - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BRI (BBRI) mendukung penuh rencana pemerintah untuk menghapus kredit macet Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan maksimal nilai Rp5 miliar.

"Perseroan menyambut baik dan mendukung rencana pemerintah mengenai penerbitan kebijakan hapus tagih kredit UMKM," ungkap Corporate Secretary BBRI, Agusya Hendy Bernadi dalam keterbukaan informasi BEI, Jakarta, Senin (14/8/2023). 

Kebijakan tersebut, diakuinya, selaras dengan komitmen perseroan dalam berkontribusi terhadap pertumbuhan segmen UMKM dan perluasan akses pembiayaan dalam rangka percepatan inklusi keuangan.

Agustya menegaskan, rencana hapus tagih kredit UMKM ini tidak berdampak signifikan terhadap kinerja keuangan serta kelangsungan usaha perseroan.

"Perseroan sebagai perusahaan terbuka, dalam menjalankan aktivitas bisnis dan operasional akan senantiasa menerapkan prinsip Good Corporate Governance, serta berpedoman pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. 

Hingga kuartal I-2023, BRI mencatat pertumbuhan kredit di sektor UMKM sebesar 9,6% year on year (yoy) dengan nominal mencapai Rp989,6 triliun. Jumlah tersebut mengambil porsi 83,86% dari total kredit BRI.

Motor utama pertumbuhan kredit BRI adalah segmen mikro yang mencapai 11,18% yoy. Perseroan menargetkan porsi kredit UMKM dapat terus tumbuh hingga mencapai sekitar 85% dari total portofolio kredit perseroan pada 2024.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi sebelumnya menyetujui bank BUMN untuk menghapus buku dan hapus tagih kredit macet UMKM dengan nilai hingga Rp5 miliar. Namun pada tahap pertama, plafon kredit yang bakal dihapus adalah nilai maksimal Rp500 juta, khususnya bagi debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(FAY)

SHARE